WNA Asal Brazil Ditangkap Bawa 3 Kg Kokain di Bali

Denpasar, PUBLIKASI ‐‐ Seorang perempuan Warga Negara (WN) Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias (19) kedapatan membawa narkoba jenis kokain sekitar 3 kilogram (kg) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Manuela tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 03.00 Wita, pada Minggu (1/1) lalu.

“Kita mengungkap kasus yang besar dalam periode terakhir ini mendapat barang bukti berupa kokain yang jumlahnya sekitar 3 kilogram,” kata Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra, saat menggelar konferensi pers, Jumat (27/1).

Danu menjelaskan awalnya petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai WN Brasil yang tiba menggunakan pesawat Qatar Airways. Petugas langsung memeriksa dua koper yang dibawa perempuan tersebut.

Menurutnya, di koper pertama ditemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram.

Sedangkan di koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.

“Dengan berat keseluruhan narkotika jenis kokain yaitu 3.950 gram brutto atau 3.608 gram netto dan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram brutto atau 0,72 gram netto,” ujar Danu.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra mengatakan WN Brasil ini dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya. Menurutnya, perempuan itu mengaku tak mengetahui paket yang berada di dalam dua koper tersebut.

“Dia ini memang sebagai orang yang dimanfaatkan oleh jaringan. Dia tidak bisa kita katakan kurir karena dia tidak mengetahui barangnya dia hanya orang yang dimanfaatkan oleh jaringan Brasil,” kata Iwan.

Iwan menyebut WN Brasil ini mau datang ke Pulau Bali juga karena dijanjikan sekolah surfing oleh rekannya. Perempuan itu memang hobi bermain surfing.

“Dia dijanjikan saja, kalau kamu mau sekolah surfing kamu bisa mendapatkan itu. Jadi ini anak umur 19 tahun dan dia hobinya memang surfing dan dijanjikan seperti itu oleh kawan yang dekat di rumahnya sehingga dia membawa lah barang itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iwan mengaku belum bisa melacak siapa orang yang akan menerima paket kokain yang dibawa remaja asal Brasil itu. Menurutnya, perempuan itu juga tak tahu akan diarahkan ke mana setibanya di Bali.

“Penerimanya belum terlacak oleh kita, dia tidak tau ada barang itu dan mau diarahkan kemana dia juga belum tau,” ujarnya.

WN Brasil itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *Arya

Leave a Comment!