Wilayah Zona Hijau, Pemilihan RT/RW di Perbolehkan

Jakarta, PUBLIKASI – Pemilihan Ketua RT/RW dan anggota LMK di wilayah DKI Jakarta yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 akan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat. Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman menegaskan, untuk sementara waktu, pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW hanya diperbolehkan untuk wilayah yang masuk zona hijau penanganan COVID-19.

“Diluar itu akan ditunda dulu hingga wilayah RT/RW ditetapkan sebagai zona hijau. Ini sebagai pembelajaran agar penyebaran COVID-19 bisa terkendali, saling menjaga, dan memperkuat. Diadakannya pemilihan Ketua RT/RW, dan anggota LMK adalah tuntutan dari masyarakat agar ikut terlibat langsung dalam membangun wilayahnya,” terang Wawan saat mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW dan anggota LMK di masa pandemi COVID-19 yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (13/9).

Dasar hukum pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW dan anggota LMK di masa pandemi COVID-19 itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 43/SE/2021 dan Nomor 44/SE/2021. Sedangkan tahapan pemilihan Ketua RT/RW meliputi, sosialisasi, pembentukan panitia pemilihan, penetapan tata tertib pemilihan, pendaftaran bakal calon Ketua RT/RW, penetapan calon Ketua RT/RW, dan pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW.

“Masa pandemi berakibat pada penundaan pemilihan Ketua RT/RW. Bahkan ada yang sudah habis masa jabatannya ataupun meninggal dunia. Untuk mengatasi kekosongan itu dibantu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kelurahan yang bertindak sebagai caretaker sehingga tugas-tugas di lingkungan RT/RW tetap berjalan. Untuk satu ASN misalnya bisa bertugas di 15 RT namun kinerja jadi tidak maksimal dan tentu saja bisa mengganggu pelayanan masyarakat di kelurahan karena jumlah ASN yang terbatas,” ungkap Wawan.

Untuk mempertimbangkan hal itu dan juga melihat perkembangan kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang sudah menurun sehingga diambil kebijakan untuk memperbolehkan pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW dan anggota LMK dengan tambahan tata syarat prokes yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan.

“Wilayah Jakarta Utara terdiri dari 5.291 RT dan 456 RW yang tersebar di 31 kelurahan dan 6 kecamatan. Untuk lokasi yang ditangani caretaker ada 515 RT dan 59 RW kemudian ada 2.283 RT dan 238 RW yang diperpanjang masa baktinya. Oleh karena itulah, perlu segera dilakukan peremajaan Ketua RT/RW dan Pemkot Jakarta Utara sangat merespon karena ini tuntutan masyarakat,” pungkas Plt. Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara. (M Siddiq)

Leave a Comment!