Wamenag Sebut SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Sesuai Amanat Konstitusi

Jakarta, PUBLIKASI – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang tak memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Menurut Zainut, keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” kata Zainut dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).

Zainut mengatakan, dalam SKB itu juga menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga dengan ketentuan ini, kata dia, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

“Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” kata Zainut.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini pun berpendapat, substansi SKB itu secara tegas menyebut tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Adapun yang dilarang, lanjut Zainut, adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.

“Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing,” kata Zainut.

“Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zainut menuturkan, terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.

“Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat,” ucap Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

“Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” kata Zainut.

Untuk diketahui, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. *red

Leave a Comment!