Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Rumah Ibadah Disertifikasi Tanpa Diskriminasi

Sukoharjo, PUBLIKASI – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (20/09/2023). Hal ini menjadi satu bukti berjalannya Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di penjuru Indonesia. Diketahui sejak gerakan ini diresmikan, Kementerian ATR/BPN telah menyertipikasi sedikitnya 3.340 rumah ibadah di luar masjid.

Dalam sambutannya, Raja Juli Antoni mengutarakan prinsip yang dipegang Kementerian ATR/BPN. “Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertipikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali,” ucapnya di lokasi penyerahan.

Raja Juli Antoni juga mengajak masyarakat untuk menjaga sertipikat yang telah diserahkan dan segera menyertipikatkan tanah rumah ibadah yang belum bersertipikat. “Bukan hanya tanah wakaf tetapi juga tanah pribadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red). Hal ini penting, untuk menjaga rumah Ibadah dari gangguan mafia tanah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Raja Juli Antoni menyerahkan 20 sertipikat tanah dengan total luas 13.308 meter persegi yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Sertipikat yang diserahkan ini meliputi sertipikat dengan peruntukkan pondok pesantren, sekolah, yayasan termasuk Masjid Jami’ At Taubah Miftahul Jannah yang menjadi lokasi penyerahan sertipikat.

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama beserta jajaran; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukoharjo, Tejo Suryono; Kepala Kantah Kota Surakarta, Tensa Nurdiyani; Camat Baki, Sutarto; Kepala Desa Gentan, Uke Fransiska. * ( Red )

Leave a Comment!