Jakarta, PUBLIKASI – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik yang akurat di masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk menciptakan suasana kondusif dalam upaya penanganan Covid-19 di Indonesia.
Akurasi informasi tentang Covid-19 diperlukan untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani dan mengendalikan penyebaran virus. Harapannya agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara sehat dan produktif. “Khususnya pada masa pandemi Covid-19, keterbukaan, kebenaran dan ketepatan atau akurasi informasi publik menjadi sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Wapres Ma’ruf dalam Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia Tahun 2021 melalui konferensi video dari Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Wapres mengatakan akurasi informasi tentang Covid-19 sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas secara sehat dan produktif. “Untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program prioritas Pemerintah, seperti penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi,” ujarnya.
Hak untuk tahu merupakan hak asasi manusia bagi setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi di Undang-undang Dasar 1945. “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Wapres mengutip pasal 28F dalam UUD 1945 tersebut.
Ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, lanjut Wapres, bertujuan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan pengawasan oleh publik.
Selain itu, Wapres mengatakan keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)