Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim di Bogor

Jakarta, PUBLIKASI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan Ustadz Maaher ditangkap dikediamannya dikawasan Bogor, Jawa Barat.
“Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor,” kata Argo di Kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Argo menjelaskan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun Argo tidak merinci laporan siapa yang dimaksudkan. “(terkait) laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ujarnya.
Sebagai informasi Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. (Red)

Leave a Comment!