Upayakan Pemenuhan Hak Anggota KSP Intidana, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gelar Audiensi Dengan Ditreskrimsus Polda Jateng

Semarang, PUBLIKASI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melanjutkan proses pendampingan terhadap kasus yang tengah membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana

Kali ini tim yang dipimpin Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menggelar audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Himawan Sutanto, Tim Bareskrim Polri Kombespol Irfan Rifai, Wakil Ketua II Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Yudhi Wibishana dan Sekretaris Satgas Hendra Saragih.

Upaya itu sebagai tekad Satgas untuk bekerja maksimal demi selesainya permasalahan yang terjadi pada delapan KSP Primer Nasional yang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Termasuk KSP Intidana.

Agus Santoso menjelaskan bahwa sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng dibutuhkan agar Satgas mendapatkan update tentang kasus hukum pada KSP Intidana yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Hari ini Satgas audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng di mana kami saling bertukar informasi terkait KSP Intidana. Kami juga menyampaikan harapan pemerintah agar dalam proses hukum dapat mengedepankan proses keperdataan dulu sehingga anggota Koperasi bisa menerima haknya secara maksimal,” kata Agus usai beraudiensi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (18/2/2022).

Apabila dalam proses penyelidikan, Polri menemukan dugaan tindak pidana, lanjut Agus, tentu hal itu merupakan kewenangan kepolisian. Satgas tentu tidak akan melakukan intervensi.

“Kita tidak akan melakukan intervensi. Kalau ada dugaan tindak pidana tentu itu merupakan kewenangan Polri,” tegas Agus.

Selanjutnya, Satgas berjanji akan proaktif berkoordinasi dengan anggota Satgas lainnya agar dapat menuntaskan permasalahan yang dialami oleh delapan koperasi bermasalah termasuk KSP Intidana.

Fokus utama Satgas dalam hal ini adalah menjadi jembatan penghubung anggota KSP yang bermasalah dengan pihak terkait lainnya agar semua hak-hak anggota dapat dibayarkan.

“Kami membuka ruang koordinasi secara terus menerus dan saling bertukar informasi. Apabila ada perkembangan yang bisa ditindaklanjuti bersama kita akan sampaikan dengan tujuan demi kebaikan bersama khususnya bagi anggota koperasi,” pungkas dia.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jateng, Himawan Sutanto mengatakan bahwa terdapat kasus yang terkait dengan KSP Intidana saat ini dengan status dalam tahap penyelidikan. Pihaknya menyatakan masih terus melakukan pendalaman.

“Untuk permasalahan di KSP Intidana saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami masih melakukan pendalaman terhadap masalah itu. Statusnya masih dalam proses penyelidikan tapi kalau nanti ada bukti bukti untuk ke arah penyidikan tentunya kami naikkan statusnya dengan tentunya melalui beberapa tahapan terlebih dahulu,” jelas Himawan.

Dugaannya, pengurus yang lama melakukan penghimpunan dana masyarakat, yaitu kepada yang bukan merupakan anggota koperasi dalam bentuk simpanan berjangka.

Pengurus koperasi pada saat itu menjanjikan bunga tinggi. Namun pada saat jatuh tempo ternyata tidak dapat mencairkannya sehingga berujung pada pelaporan kepada Kepolisian. Persoalan tersebut menyebabkan semakin banyak anggota yang mengadu lantaran dana yang dihimpun ternyata dialihkan oleh pengurus lama untuk pembelian aset bukan atas nama Koperasi Intidana melainkan atas nama pribadi atau kroni-kroninya.

“Jadi terima kasih sekali dengan adanya Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini pasti akan membantu penanganan koperasi bermasalah khususnya yang ada di wilayah hukum Polda Jateng,” tukas Himawan. Abdullah Karim Siregar

 

Leave a Comment!