JAKARTA, PUBLIKASI – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Hal ini sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk penerapan sanksi tersebut.
“Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” ungkap Asep, Rabu (10/5).
Asep menjelaskan, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.
Sanksinya, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000
“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP sanksi tegas ini dapat diterapkan,” tandas Asep. (IDS)