Jakarta, PUBLIKASI – Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra. Yaitu Napoleon Bonaparte mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Irjen. Pol Napoleon Bonaparte serta pengusaha Tommy Sumardi, (14/10/2020).
Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19. “Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,” kata Awi Setiyono.
Ia menjelaskan, “Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Awi Setiyono juga mengatakan bahwa kedua tersangka dipanggil pada hari ini karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus itu. “Sedangkan pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).”
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Dalam hal ini juga Awi mengatakan, “Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.”
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020. Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Awi mengatakan, “Keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.”
“Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” paparnya lagi.(Ali)