Jakarta, PUBLIKASI – Tommy Soeharto kembali memenangi gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Menyikapi hal itu, apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan atau tidak setelah kemenangan Berkarya Tommy Soeharto, Yasonna mengatakan masih akan mempelajari putusan PT TUN terlebih dahulu.
“Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).
Tommy Soeharto sebelumnya kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding. PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, dilansir detikcom, Senin (6/9/2021).