Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendagri Tegur Wali Kota Pariaman

Padang, PUBLIKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan teguran lisan kepada Wali Kota Pariaman Genius Umar, karena menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Meteri terkait aturan penggunaan seragam sekolah.

Meski masih berupa teguran lisan, namun sanksi tegas bisa diberikan kepada Genius jika masih tidak mau mematuhi perundang undangan, termasuk keputusan SKB 3 Menteri.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda)  Akmal Malik mengatakan telah menghubungi langsung Genius Umar untuk mengingatkan agar mematuhi peraturan perundang – undangan, termasuk menjalankan keputusan SKB 3 Menteri tentang aturan penggunaan seragam sekolah.

“Sayan berharap teguran lisan itu merupakan upaya menjalani komunikasi yang baik, sehingga tidak perlu sampai di berikan sanksi,” tukasnya.

Seperti diketahui, buntut dari kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslim menggunakan jilbab membuat pemerintah akhirnya menerbitkan keputusan bersama 3 Menteri pada 3 Februari lalu tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

Namun, keputusan yang di teken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil ditolak Wali Kota Pariaman Genuis Umar. Umar menilai, negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah karena ada daerah yang homogen.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah. Apalagi, persoalan itu tidak ada kaitannya dengan mutu pendidikan.

“Soal SKB Tiga Menteri, itu bukan masalah besar. Di negara-negara maju, seragam tidak menjadi persoalan, karena tidak terkait dengan mutu pendidikan,” kata Mu’ti, Jumat (5/2) lalu.

Pihaknya pun mengaku sudah mencermati subtansi dari SKB 3 Menteri itu. Menurutnya, sangat bagus, karena terkait dengan kebebasan menjalankan ajaran agama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU 1945.

“SKB tidak melarang peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan memakai seragam yang sesuai dengan agama dan keyakinan. SKB juga melarang semua bentuk pemaksaan pemakaian pakaian dan seragam yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinan,” kata Mu’ti lagi.

Menurutnya, sekolah seperti miniatur kerukunan antarumat beragama yang perlu ditanamkan wawasan, sikap, dan kesadaran hidup rukun, damai dan terbuka. Sehingga, terbina persatuan di tengah kebinekaan suku, budaya dan agama.

Seperti diketahui, ada enam poin penting yang diputuskan dalam SKB tiga menteri yang terkait seragam sekolah.

  1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. *Red

Leave a Comment!