Tolak Revisi UU Pemilu, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten

Jakarta, PUBLIKASI –  Banyak pihak mendesak agar Undang-undang Pemilihan Umum  (UU Pemilu) direvisi , tapi ditolak pemerintah meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Alasannya, UU tersebut masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan hal itu untuk menanggapi analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, yang mengatakan, argumentasi dan sikap pemerintah yang menolak revisi di luar nalar logika berfikir, dan terlihat sangat tidak konsisten dengan argumen yang justru keluar dari pemerintah sendiri terutama saat publik meminta pilkada serentak 2020 ditunda.

Saat itu, Pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 dengan berbagai argument dan alasan di antaranya untuk menjaga hak konstitusi rakyat untuk dipilih dan memilih. Kemudian, alasan kuat pemerintah tidak mau ada pelaksana tugas (plt) yang menjabat secara bersamaan di 270 wilayah, plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis karena situasi pandemi yang mengharuskan pejabat daerah mengambil kebijakan strategis, kemudian alasan pilkada bisa kerek ekonomi, menjadi stimulus ekonomi, pilkada menggerakkan ekonomi karena perputaran duitnya besar dan berbagai macam argumen lainnya.

”Menurut saya pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia, mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?” tegas Pangi dalam keterangannya, Senin (1/2).

Pangi pun mempertanyakan argumen yang sama, mengapa tidak dipakai kembali untuk tetap konsisten melakukan normalisasi trayek pilkada serentak 2022 dan 2023?

”Bagaimana mungkin secara akal sehat, common sense pemerintah mendukung dan memberikan sinyal pilkada serentak hanya di tahun 2024, tidak ada penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2022-2023. Itu artinya, akan ada lebih kurang 272 kepala daerah plt? Ini yang merusak kualitas demokrasi, disharmoni, disorder,” katanya. (Red)

Leave a Comment!