Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja Dirumah

Jakarta, PUBLIKASI – Thailand sejak Januari 2022 menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang. Dengan aturan tersebut, warga diizinkan untuk menanam hingga mengkonsumsi ganja di rumah.

Negeri Gajah Putih menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.

Meski begitu, setiap warga harus memberitahu pemerintah daerah masing-masing jika menanam tanaman tersebut di rumah.

Thailand akan mengesahkan legalitas penanaman dan kepemilikan ganja pada 9 Juni 2022.

Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul mewanti-wanti tanaman ganja tetap tidak digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin.

Kementerian Kesehatan mengajukan draf undang-undang kepada parlemen soal perincian penggunaan ganja, termasuk produksi dan penggunaan komersial.

RUU itu akan mencakup hukuman denda 200 ribu baht atau Rp85 juta bagi warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah setempat, dan hukuman 3 tahun penjara dan/atau denda hingga 300 ribu baht (Rp130 juta) bagi setiap warga yang ketahuan menjual ganja tanpa izin.

Pemerintah Kerajaan Thailand akan memberikan satu juta tanaman ganja gratis ke rumah-rumah di negara itu mulai Juni. Pemberian tanaman dilakukan untuk merayakan aturan baru masyarakat diizinkan menanam ganja di rumah mereka.

Charnvirakul dalam unggahan Facebook pribadinya mengatakan kebijakan ini diterapkan agar tanaman ganja bisa dikembangkan layaknya tanaman rumah tangga.

Dengan demikian pemerintah dan warga akan mendapat untung lebih dari 10 miliar baht atau senilai Rp4,2 triliun per tahun dari ganja.

Tak hanya untuk medis, pemerintah Thailand juga mengizinkan penggunaan ganja dalam minuman dan kosmetik. *Arya

Leave a Comment!