Tertangkap, Ini Catatan Senat Soll, DPO Pimpinan KKB Papua

Jakarta, PUBLIKASI – Satuan Tugas (Satgas).Operasi Nemangkawi melakukan sweeping menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Razia pasukan gabungan TNI Polri ini untuk memburu teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang belum tertangkap,

Hasilnya, Satgas Nemangkawi berhasil menangkap Ananias Yalak Alias Senat Soll, salah satu pimpinan KKB Papua di Jalan Samaru Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, pada Kamis, 2 September 2021 sekitar pukul 05.00 WIT.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan Senat Soll merupakan daftar pencarian orang (DPO) tiga laporan Polisi.

Ketiga LP itu adalah: 1. Laporan Polisi Nomor: LP/55/XII/2019/Papua/Res Yahukimo, tanggal 01 Desember 2019, tentang Pembakaran ATM Bank BRI Cab. Dekai-Yahukimo.

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/38/VII/2020/Papua/Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020, tentang Pembunuhan Terhadap Staf KPU-Dekai Hendry Jovinsky di Jembatan Kali Teh-Dekai.
  2. Laporan Polisi Nomor: LP/39/VII/2020/Papua/Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020, Pembunuhan Terhadap Masyarakat (swasta) bernama Muhammad Toyib di Jalan Bandara Dekai.

 

Kronologi Penangkapan

Pada pukul 03.46 WIT, Satgas Nemangkawi dan Personil Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo bergerak menuju lokasi sasaran di jalan Samaru Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Pukul 05.28 WIT, tim tiba di lokasi sasaran. Selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap kepada Ananias Yalak Alias Senat Soll.

Dari lokasi, tim juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka adalah Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso, Abert Matuan.

Pukul 05.45 WIT, tim bergerak dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan Medis. Pasalnya, Ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat penangkapan.

Eks Anggota TNI

Senat Soll alias Ananias Yalak, lahir di Yahukimo pada 23 Juli 1996 dengan suku Kimyal (Yahukimo). Sebelumnya warga yang beralamat di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Yahukimo ini, pernah tercatat sebagai anggota TNI.

Sesuai catatan Kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam:

A. Tanpa hak menguasai/membawa amunisi. Saat itu, Senat Soll masih menjabat sebagai personel TNI (aktif) menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla.

B. Pembakaran ATM BRI Cabang Dekai, Yahukimo pada Minggu 30 November 2019, telah terjadi pembakaran. Atas perbuatan Yalak bersama Ariel Sonyap alias Korowai ini, ia divonis tiga tahun.

C. Pembunuhan terhadap staf KPU Dekai bernama Hendry Jovinsky, di jembatan Kali Teh (jembatan kecil kali Brazza), Dekai, pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar 14.20 WIT.

Ketika itu, korban bersama Kenan Mohi berangkat ke rumah Karolina Pahabol untuk mengantar obat. Saat perjalanan pulang, Senat Soll bersama Temius Magayang (DPO) menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh Kenan Mohi. Kemudian Senat Soll memeriksa KTP korban kemudian menikam bagian tubuh korban menggunakan parang panjang.

D. Pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) bernama Muhammad Toyib, pada Kamis 30 Agustus 2020. Saat itu, korban Muhamad Toyib sedang melintas di jalan menuju ke arah bandara. Sementara para pelaku bersembunyi di pinggir jalan.

Kemudian pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh. Korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai, namun pelaku lainnya, Yepi Magayang (vonis 8 tahun) bersama Senat Soll dan Temius Magayang (DPO) mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia.

Pasal yang Dikenakan

Atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, Senat Soll dikenai Pasal 1, Ayat (1) Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat), jo Pasal 55 KUHPidana.

Beleid itu menyatakan: “Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.

Senat Soll juga dikenai Pasal 187 KUHP yang berbunyi: “Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup”.

Kemudian Pasal 338 KUHP yang mengatakan: ‘Kejahatan terhadap nyawa sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun”. AKS

Leave a Comment!