Jakarta, PUBLIKASI – Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly menandatangani naskah RUU Mutual Legal Assistance in criminal matters (MLA) antara RI dan Federasi Rusia, Senin (6/9/2021). Selanjutnya, RUU MLA ini disepakati untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR RI.
“Pimpinan dan anggota serta pemerintah yang kami hormati, dengan telah ditandatangani naskah RUU tentang MLa in criminal matters, oleh kedua belah pihak, pemerintah dan DPR, untuk itu kami mohon persetujuan apakah RUU tentang MLA in criminal matters dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat II yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR?” tanya pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir kepada anggota Komisi III DPR terkait kelanjutan RUU MLA in criminal matters.
Semua fraksi pun menyepakati agar RUU MLA in criminal matters selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. “Setuju,” jawab forum rapat.
Awalnya seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI memberikan pandangan mini saat rapat kerja bersama pemerintah, Senin (6/9/2021). Dalam pandangan mini tersebut seluruh Fraksi Komisi III DPR menyetujui RUU MLA in criminal matters disetujui.
Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Pemerintah Federasi Rusia di Moskow pada Jumat lalu, 13 Desember 2019. MLA atau Mutual Legal Assistance adalah perjanjian bantuan hukum timbal balik kedua negara. *Ristia