Sudishubtrans Jakut Akan Berkoordinasi Dengan Pihak UPRS Marunda, Terkait Parkiran di Badan Jalan

Jakarta, PUBLIKASI – Banyaknya kendaraan roda empat yang terparkir di fasilitas umum (badan jalan) di kawasan Rumah Susun (rusun) Marunda, banyak dikeluhkan para pengguna jalan tersebut, selain berdampak pada penyempitan jalan juga mengakibatkan kemacetan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 5 tahun 2014 tentang Transfortasi, pada pasal 95 ayat 3 dijelaskan bahwa Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti dan/atau Parkir bukan pada fasilitas Parkir yang ditetapkan, dapat dilakukan tindakan berupa penguncian ban kendaraan; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau pencabutan pentil ban.

Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan adalah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.

Sangsi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan adalah dengan menerapkan 2 sanksi, diantaranya, dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar  Rp. 500.000 dan Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Peruhubungan dan Transportasi (Sudishubtrans) Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak saat dihubungi via whatsapp mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola Rusun dan unit terkait untuk tindaklanjutnya. Karena parkir yang ada, sebagian adalah kendaraan yang tinggal di rusun dan warga sekitar sehingga perlu dikomunikasikan supaya tidak sekedar menertibakan tetapi mencari solusi penyelesaian.

Sebagai info, pihak Suku Dinas Peruhubungan dan Transportasi (Sudishubtrans) Jakarta Utara sudah pernah ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah, ujarnya. (Ar’S)

Leave a Comment!