Status Kabupaten Sukabumi Kembali Ke Level 4, Pembelajaran Tatap Muka Di Kaji Lagi

Sukabumi,PUBLIKASI-Kabupaten Sukabumi kembali ke status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM)level 4 dan status ini berdampak kepada kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa-siswi sekolah di Kabupaten sukabumi dan di kaji.

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan sedang meluruskan data tersebut,kami bukan mengelak dari fakta di lapangan indikator sudah kelihatan dan terkonfirmasi dari kasus positif COVID-19 mulai dari tingkat kesembuhan dan meninggal serta BOR.

Kalau dari laporan kita di level 3 tapi memang ada data misskomunikasi, kita cek di lapangan melalui satgas bahwa data berbasis NIK ada warga Sukabumi yang tinggal di bogor terkonfirmasi positif masuk ke Sukabumi, dan data berbasis NIK ini yang menjadi penyebab, ujar Iyos.

Wakil Bupati menegaskan bahwa level 4 sangat berpengaruh pada rencana kegiatan pembelajaran tatap muka dan akan menyesuaikan sesuai kondisi.

Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi Muhamad Solihin mengatakan meskipun sebagian peserta didik sudah melaksanakan PTM karena saat itu masih berada di level 3,sedangkan kalau ke level 4 akan memberlakukan pembelajaran jarak jauh(daring).

Jika status PPKM kembali ke level 4 sesuai dengan surat keputusan bersama(SKB)4 Menteri dan keputusan Bupati Sukabumi maka pembelajarannya harus daring.

Yang menjadi patokan kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah SK Gubernur yang berlaku hanya untuk SMA dan SMK sedangkan dinas pendidikan mengacu pada SK Bupati, maka apabila masuk level 4 harus mengikuti pembelajarannya daring dan tidak boleh bertentangan,ujarnya.

Kalau untuk vaksinasi bagi pelajar dari berbagai lembaga sudah melakukannya karena dinas hanya memberikan data base pelajaran saja, seperti vaksinasi pelajaran di SMA Negeri Palabuhanratu sebanyak 418 pelajar lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melaksanakan vaksinasi kepada pelajar SMP sebanyak 250 pelajar.

Dinas pendidikan kabupaten Sukabumi terus mendukung dan mendorong terutama pelajar usia 12 tahun ke atas baik pelajar SD maupun SMP di usahakan di vaksin dengan ketentuan harus se izin orang tua serta ketersediaan vaksin yang di tentukan dinas kesehatan.

Di singgung terkait pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim tentang pembelajaran tatap muka tergantung PPKM bukan vaksinasi,Muhamad Solihin menegaskan kalau secara regulasi yang di utamakan adalah tenaga pengajar yang wajib untuk di vaksin sedangkan untuk siswa-siswinya harus ada izin orangtua.pungkasnya.(ucin).

Leave a Comment!