Sosialisasi Km No 11 Tahun 2024 Di KSOP Utama Tanjung Priok Digelar

Jakarta, PUBLIKASI — Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok melaksanakan kegiatan Sosialisasi KM No.11 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk (RIP) Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, bertempat di Hotel Merlynn Park Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

Acara Sosialisasi KM No.11 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk (RIP) Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, ini turut dihadiri berbagai instansi pemerintah terkait, TNI, Polri, BUMN, dan para pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok sekitarnya.

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Keselamatan dan Konektivitas Ir. Subagyo. M.T. dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi menyampaikan Alhamdulillah…. Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi sudah jadi legal, hal ini telah cukup lama ditunggu. Karena dulunya masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta kurang lebih 5 Tahun, sekarang sudah terbit melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.11 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi, merupakan target dari Inpres No.5 Tahun 2020 tentang Stranas PK serta Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Nasional Logistik Ekosistem (NLE) khususnya pada pilar No.4 terkait dengan Infrastruktur dan Tata Ruang Pelabuhan.

“Dengan terbitnya RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi ini, semua pelaku usaha di Tanjung Priok, investor akan mempunyai kepastian hukum. Sebagai regulator akan mempunyai kepastian untuk tidak di hukum,” ujar Subagyo.

Subagyo mengatakan terbitnya RIP ini, tentu kedepannya pelabuhan Tanjung Priok akan terus berkembang. Karena pelabuhan memiliki peranan penting sebagai simpul jaringan transportasi sebagai pintu gerbang perekonomian tempat moda transportasi penunjang kegiatan – kegiatan industri atau perdagangan serta distribusi produksi konsolidasi muatan dan barang dalam mewujudkan wawasan Nusantara dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.

“Pelabuhan juga akan bermanfaat untuk meningkatkan konektivitas antar pulau mendukung pertumbuhan perekonomian wilayah dan nasional serta mendukung sistem logistik Nasional guna meningkatkan akses pada pasar nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Subagyo menyebutkan bahwa pelabuhan Tanjung Priok mencapai 65 % ekspor yang ada di Indonesia adalah melalui Tanjung Priok, artinya pelabuhan Tanjung Priok merupakan barometer ekonomi nasional tentu hal ini harus di jamin siap semua pelayanannya, karena 65 % ekspor Indonesia itu lewat Tanjung Priok.

Selain itu, lanjut dia, harus diperhatikan juga strategi reformasi birokrasi dan pelayanan publik untuk meningkatkan ekspor impor kepabeanan dan kepelabuhanan dengan sasaran mengurangi dwilling time di pelabuhan tahun 2024 berkisar sampai 2,2 sampai 3,2 hari. Maka untuk pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil melampaui target tersebut dengan dwilling time rata – rata per Mei Tahun 2024 adalah 2,67 hari.

“Jadi hal ini, adalah salah satu target yang sudah dihasilkan, baik itu dengan Stranas PK maupun dengan NLE juga Perintah dari Bapak Presiden Republik Indonesia. Untuk mengoptimalkan mengurangi dwilling time yang ada di pelabuhan khususnya Tanjung Priok,” ucapnya.

Subagyo menambahkan mengingat peran penting dari pelabuhan maka perencanaan pembangunan dan membuat suatu pelabuhan dituangkan dalam satu dokumen rencana induk pelabuhan, karena setiap pelabuhan harus memiliki RIP, sangat penting dan krusial untuk menentukan keberhasilan pengembangan operasional di pelabuhan tentu harus saling bersinergi antara satu sama lain sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian.

Kepala KSOP Utama Tanjung Priok M.Takwin Masuku didampingi Kabid Lalulintas dan Angkutan Laut Wim Parulian Hutajulu dalam paparannya menyampaikan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) merupakan langkah penting dalam
pengembangan pelabuhan. RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik, mengatasi stagnasi operasional pelabuhan, dan mendukung
NLE.

M.Takwin Masuku mengatakan bahwa proses penyusunan RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi memakan waktu 12 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2024. Hal ini menunjukkan bahwa proses tersebut melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu yang matang untuk mencapai kesepakatan dan menghasilkan RIP yang komprehensif dan terintegrasi.

‘Sosialisasi KM No.11 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait
RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi kepada para pihak terkait. Selain itu, diharapkan acara ini dapat menjalin kolaborasi dan sinergi untuk mendukung pengembangan pelabuhan,” katanya.

Ia menjelaskan RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi diharapkan dapat memberikan manfaat yakni Meningkatkan efisiensi logistik, Mengatasi stagnasi operasional pelabuhan, Mendukung NLE, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional, Meningkatkan akses pada pasar nasional dan internasional

“KSOP Utama Tanjung Priok berkomitmen untuk mewujudkan RIP Tanjung Priok dan Marunda Terintegrasi. Dengan dukungan dari semua pihak terkait, diharapkan RIP ini dapat membawa kemajuan bagi pelabuhan dan perekonomian nasional,” tambah Takwin.(Andi RR)

Leave a Comment!