Sidang perdana gugatan Ganti Rugi Keluarga Brigadir J di Gelar PN Jaksel

Jakarta, PUBLIKASI – Hari ini (27/2/2024), Sidang perdana gugatan Ganti Rugi (restitusi) yang di ajukan Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan. “Betul, gugatan Ganti Rugi (restitusi),”

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan keluarga Brigadir J itu digelar pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.

Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin 5 Februari 2024 lalu dengan Penggugat orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Sedangkan Tergugatnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri dengan turut Tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan RI. Adapun dalam gugatan tersebut, nilai sengketa sebesar Rp7.583.202.000,00 sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel.

Ketua PN Jakarta Selatan pun telah menunjuk hakim yang bakal menangani perkara tersebut, yakni Hendra Yuristiawan sebagai ketua majelis dan Abdullah Mahrus dan Radityo Baskoro sebagai hakim anggota. *RA

Leave a Comment!