Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaan di masjid selama Ramadhan 2021. Pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan.
Pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid hanya boleh dilakukan di daerah yang berstatus zona kuning dan zona hijau. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah. “Shalat tarawih, witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau,” ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB pada Minggu (11/4/2021).
“Adapun di daerah berstatus zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya,” tegasnya. Fuat menuturkan, sejumlah poin yang harus diperhatikan dalam pengaturan kegiatan ibadah Ramadhan di zona aman.
1.Shalat lima waktu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf dilaksanakan dengan pembatasan kehadiran jemaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan mushala. Selain itu, jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Agar menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah dan setiap jemaah wajib membawa sajadah dan mukena masing-masing,” tutur Fuad.
2. Pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh dibatasi paling lama dengan durasi 15 menit.
3. Kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
4. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan di daerah berkategori zona aman.
Namun, harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan.
“Hal itu pun juga berlaku untuk kegiatan nuzulul Al Quran baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung,” ungkap Fuad. “Untuk itu, SE juga menegaskan kepada pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah,” lanjutnya.
Selain itu, pengurus dan pengelola mesjid wajib untuk melakukan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid. Kemudian, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat shalat masing-masing.
Fuad menambahkan, dalam SE Nomor 4 juga diatur perihal pelaksanaan shalat Idul Fitri 1422 Hijriah. SE menegaskan, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. “Namun, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin negatif berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau oleh Pemda masing-masing,” ucap Fuad.*Red