JAKARTA, PUBLIKASI – Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman undang-undang bidang politik tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2023 di Hotel Grand Dafam Ancol, Kecamatan Pademangan, Selasa (20/6).
Seratus peserta yang merupakan pengurus dan anggota partai politik, Forum Komunikasi DPD Partai Politik Peserta Pemilu (FKP4) serta anggota disabilitas GERKATIN Jakarta Utara juga mendapatkan pembekalan materi dari sejumlah narasumber yang berkompeten seperti Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko, Komisioner Bawaslu Jakarta Utara, Rini Rianti, Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut juga mendapatkan apresiasi dari Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. “Saya harap ini bisa menciptakan kebersamaan dan pemersatu di Jakarta Utara. Jangan dipecah-pecah walaupun beda pilihan tapi Jakarta Utara adalah perekatnya,” tegasnya didampingi Camat Pademangan, Didit Mulyadi dan Lurah Ancol, Rusmin.
Ia juga berpesan kepada semua pihak agar dapat berjalan beriringan dan menjaga kebersamaan jelang pesta demokrasi tahun 2024. “Tetap ikuti koridor yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu karena kita semua berharap pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 dapat berjalan sukses dan berhasil,” ujar Ali Maulana Hakim.
Walikota juga mengharapkan Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara dapat membuka Posko Pemilu Serentak 2024 untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024. “Posko ini terdiri dari perwakilan unsur yang berkepentingan dalam Pemilu sehingga nantinya bisa mencari solusi terbaik agar Pemilu bisa terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Utara, Yunus Burhan mengungkapkan perwakilan dari 18 partai politik turut hadir dalam kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman undang-undang bidang politik. “Sosialisasi ini adalah bagian dari komunikasi yang dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman peserta terkait Undang Undang Pemilu sehingga pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya. (IDS)