Jakarta, PUBLIKASI – Sebanyak 25 orang menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun di Ruang Bahari lantai 14, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Senin (31/1). Penerima yang sebelumnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini diminta berbagi ilmu dan pengalaman tugasnya kepada masyarakat.
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Utara, Juaini mengucap terima kasih kepada 25 penerima SK Pensiun yang sudah puluhan tahun mengabdi untuk negara, khususnya Kota Administrasi Jakarta Utara.
Keseluruhannya tetap bagian keluarga besar Kota Administrasi Jakarta Utara meski saat ini telah memasuki masa purna bhakti.
“Kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama ini. Pesan buat mereka meskipun sudah tidak bertugas, mereka tetap kami anggap sebagai keluarga besar Kota Administrasi Jakarta Utara dan tetap menjaga silaturahmi. Mudah-mudahan apa yang telah dikerjakan selama ini menjadi nilai ibadah di sisi Allah SWT,” ungkap Juaini saat ditemui di Ruang Bahari, Bahari lantai 14, Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Senin (31/1).
Juaini yang didampingi Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit juga berpesan kepada 25 pegawai yang telah memasuki masa purna bhakti tersebut untuk senantiasa membagikan ilmu dan pengalamannya kepada masyarakat.
Ilmu dan pengalaman tugas pada masing-masing bidang itulah yang ditunggu masyarakat dalam upaya kolaborasi memajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk berkecimpung di masyarakat tentunya sangat terbatas saat mereka menjadi seorang ASN, nah sekarang setelah tugas mereka selesai tentunya mereka lebih leluasa untuk mengabdi kepada masyarakat. Bagikan ilmu dan pengalaman tugasnya kepada masyarakat untuk membangun Jakarta,” terangnya.
Di temui di lokasi yang sama, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani menerangkan penyerahan SK Pensiun tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 256 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Badan Kepegawaian Daerah.
25 penerima SK Pensiun berasal dari delapan orang dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara, empat orang dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, dua orang dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara, satu orang dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, empat orang dari Suku Dinas Ketahanan Pengan, Kelautan, dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Utara, satu orang dari Suku Dinas Pengelolaan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Utara, tiga orang dari Unit Pelaksana Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara, dan lima orang dari Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara.
“SK Pensiun yang kami serahkan terdiri dari SK Pensiun Pegawai yang memasuki BUP (Batas Usia Pensiun) per 1 Januari 2022, SK Pensiun Pegawai yang memasuki BUP di bulan sebelumnya, dan SK Pensiun Janda atau duda,” tutupnya. (M Siddiq)