Sengketa Tanah, PN Sibuhuan Gelar Sidang Lapanagan

Padang Lawas, PUBLIKASI – Pengadilan Negeri Sibuhuan menggelar Sidang perdata dengan agenda Sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan sengketa tanah berlokasi di Aek Karamania, desa Siali Ali, Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Jum’at 12 Agustus 2022.

Pantauan awak media, dalam sidang lapangan Hakim PN Sibuhuan meminta kepada 12 orang Penggugat untuk menunjukkan lahan/ tanah sengketa milik Para Penggugat.

Kemudian, “Para Penggugat menunjukkan lahan sengketa tanah kepada tim Majelis Hakim PN Sibuhuan bahwa sanya mereka memiliki lahan di Aek Karamania seluas 118 Ha”.

Usai penunjukan lahan kepada Majelis Hakim PN Sibuhuan, salah satu warga Penggugat yaitu bernama Dorman Hutabarat  dijumpai awak media mengatakan, sekitar 118 Ha kami mempunyai lahan di Aek Karamania, dengan jumlah pemilik 12 orang.

Ditambahkannya, tanah ini kami beli dari warga Desa Huta Lombang inisial Hutagalung pada tahun 2008, dengan lengkap surat Perjanjian Jual Beli (PJB) di Kantor Notaris dan lahan tersebut sudah kami tanami dengan Karet (Rambung) dan Sawit.

” Dengan dilaksanakan Sidang lapangan tersebut kami berharap supaya Majelis Hakim PN Sibuhuan menambah keyakinannya nanti dalam memutus perkara gugatan kami agar lahan aquo di kembalikan dan menjadi hak milik kami” kata Dorman

Usai dilaksanakan sidang lapangan, Majelis Hakim meminta kepada Penggugat supaya menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya lalu sahut team Kuasa Hukum akan menghadirkan nanti minimal 2 orang dan maksimal 4 orang saksi di PN Sibuhuan.

Terlihat, pada sidang lapangan tersebut  Penggugat Dorman dan kawan kawannya didampingi kuasa hukumnya Ihwan Paisal Siregar SH.MH. didampingi M Toras Hasibuan SH.

Pada sidang lapangan juga nampak hadir tim pengamanan dari polsek Barumun dan tergugat diwakili kuasa hukumnya. Soleh

Leave a Comment!