Selepas Pukul 19.00 WIB, Polisi Bakal Patroli dan Bubarkan Kerumunan Tahun Baru

Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan larangan perayaan malam Tahun Baru 2021 mulai pukul 19.00 WIB. Petugas gabungan akan menggelar patroli di seluruh fasilitas umum Ibu Kota, Kamis (31/12).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri akan mengintensifkan pengawasan di lapangan.
“Mulai pukul 19.00 WIB nanti, tidak ada lagi kegiatan, bahkan Kapolda Metro juga mendukung,” ujar Riza Patria saat berkunjung ke Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/12).
Dia mengingatkan, seluruh warga Jakarta untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Peringatan itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta.
“Jadi kami sendiri, Pemprov DKI tidak melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian kegiatan akhir tahun sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Jadi, tidak ada konser, tidak ada kegiatan petasan, kembang api serta tidak ada kegiatan kuliner, tarian budaya dan sebagainya,” katanya. (Red)

Leave a Comment!