Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi di Jakarta saat PSBB Transisi

Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan Covid-19. Keputusan tersebut mulai terapkan hari ini, Senin (12/10).

Beberapa sektor usaha pun mulai diperbolehkan kembali beroperasi, namun tetap mengutamakan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat. Di antaranya adalah, sektor perkantoran atau tempat kerja. Perusahaan yang esensi diperbolehkan dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Di luar itu, hanya diizinkan dengan kapasitas 50 persen karyawan.

Sedangkan sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM juga diizinkan beroperasi. Di antaranya, pabrik, pasar rakyat, mal atau pusat perbelanjaan, perdagangan, pertokoan, dan UKM. Semua jenis usaha itu diperbolehkan langsung dibuka.

Lalu sektor pariwisata, seperti restoran, cafe dan tempat makan juga diizinkan di buka hingga pelayanan makan di tempat. Begitupula dengan taman rekreasi.

Tempat rekreasi seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pun akan kembali dibuka pada esok hari, setelah diterapkan PSBB masa transisi.

Penerapan protokol kesehatan dalam pembukaan taman rekreasi itu antara lain, maksimal 25% kapasitas, pembelian tiket wajib secara daring, pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, dan pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.

Adapun operasional taman rekreasi di Ibu Kota itu akan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga 17.00 WIB.

Lalu salon atau barbershop dengan aturan, maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian), pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, jarak antar kursi min 1,5 meter, pelanggan mendaftar secara daring, pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Olahraga atau wisata air, maksimal 25% kapasitas, mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana, mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

Produksi Audio/Visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dll), dilarang menimbulkan kerumunan dan pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Untuk sektor ini perlu mengajukan persetujuan teknis.

Pusat Kebugaran, maksimal 25% kapasitas, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter, latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor), menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama, fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara, petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Aktivitas Indoor dengan Pengaturan tempat duduk secara ketat, misalnya meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, harus maksimal 25% kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai), alat makan-minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan dan petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Pada sektor itu, diperlukan pengajuan permohonan perizinan teknis kepada pihak terkait.

Selanjutnya, sektor fasilitas umum, kegiatan masyarakat, dan moda transportasi. Diantaranya adalah, tempat Ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50%, pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing, khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi dan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Taman RTH dan RPTRA, pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, bagian bangunan RPTRA ditutup, alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

Angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub. **

Leave a Comment!