Sekda dan Walikota Tanjung Balai Jadi Tersangka

Jakarta, PUBLIKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Tanjung Balai, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah kota Tanjung Balai, Yusmada (YM)sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2019.

“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto, Jumat (27/8), lemarin.

Tersangka MSA, lanjutnya, tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Sedangkan tersangka Yusmada ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK guna menjalani masa penahanan selama 20 hari hingga 15 September nanti.

Disebutkan, KPK telah memeriksa 47 orang saksi sebelum melakukan upaya penahanan paksa. Selain itu ia, KPK juga  menyita uang Rp100 juta yang terkait dengan perkara.

Tersangka Yusmada sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, M Syahrial saat ini merupakan terdakwa perkara suap terhadap salah satu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar penyelidikan lelang jabatan tersebut tidak naik ke tahap penyidikan. AKS

Leave a Comment!