Jakarta, PUBLIKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara selama tahun 2021 telah memberikan hukuman kerja sosial sebanyak 67.588. Hukuman kerja sosial tersebut diberikan kepada warga Jakarta Utara yang tidak mentaati protokol kesehatan.
“Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penindakan Satpol PP tingkat Kota ditambah dengan Satpol PP pada enam kecamatan se-Jakarta Utara,” kata Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Majid, Jumat (7/1).
Terperinci rekapitulasi penindakan masker kerja sosial tingkat Kota Jakarta Utara sebanyak 6.478 , Kecamatan Kelapa Gading 7.354, Kecamatan Penjaringan 11.191, Kecamatan Tanjung Priok 12.472, Kecamatan Koja 11.200, Kecamatan Cilincing 8992, dan Kecamatan Pademangan sebanyak 9.901.
Untuk rekapitulasi penindakan masker dengan denda tingkat Kota Jakarta Utara berhasil mengumpulkan Rp117.350.000, Kecamatan Kelapa Gading Rp7.450.000, Kecamatan Penjaringan Rp3.950.000, Kecamatan Tanjung Priok Rp17.650.000, Kecamatan Koja Rp40.850.000, Kecamatan Cilincing Rp12.600.000, dan Kecamatan Pademangan sebanyak Rp9.200.000.
“Ada sebanyak 1.214 pelanggar tertib masker yang memilih membayarkan denda ketimbang kerja sosial.
Total yang didapatkan dari denda se-Jakarta Utara sebesar Rp209.050.000. Semuanya disetorkan ke kas Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Kasatpol PP.
Yusuf Majid berharap masyarakat Jakarta Utara di tahun 2022 ini untuk lebih tertib dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Demi kepentingan bersama. Untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari paparan COVID-19, khususnya varian Omicron. Buat masyarakat yang memiliki gejala demam, batuk, kelelahan, sampai dengan kehilangan rasa atau bau secepatnya untuk memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya,” tuturnya. (M Siddiq)