Jakarta, PUBLIKASI – Satpol PP Kelurahan Rorotan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sekitar 19 pelanggar prokes yang terjaring dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Rorotan IV itu langsung dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan ataupun membersihkan saluran air.
“Status PPKM di wilayah DKI Jakarta masih berada di level 3 dan itu menandakan bahwa bahaya Covid-19 varian omicron masih mengintai siapapun juga. Hal itu harus diwaspadai dengan cara disiplin prokes dan ikut vaksinasi,” ungkap Kasatpol PP Kelurahan Rorotan, Asep Kurniawan saat ditemui di Kantor Lurah Rorotan, Rabu (16/2).
Untuk meningkatkan kedisiplinan prokes Covid-19 di tengah masyarakat, jajaran Satpol PP Kelurahan Rorotan semakin gencar melaksanakan Operasi Tibmask secara rutin di sejumlah lokasi yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. “Biasanya kita gelar Operasi Tibmask di Pasar Lokbin Malaka, depan Kantor Lurah Rorotan, dan lokasi lainnya,” terangnya.
Selain itu, kegiatan woro-woro tentang pentingnya vaksinasi dan prokes Covid-19 tetap dilakukan di lingkungan masyarakat.
“Berkeliling untuk woro-woro tetap dilaksanakan sekaligus membubarkan kerumunan masyarakat. Prokes tetap harus dikedepankan, jangan sampai lengah karena banyak saudara-saudara kita di luar sana yang tumbang bahkan meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Mari kita jaga kesehatan mulai dari diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang di sekitar kita agar terhindar dari risiko penularan Covid-19,” imbau Asep Kurniawan.
Berbagai langkah pendekatan telah dilakukan mulai dari peneguran sampai ke penindakan dengan pemberian sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mungkin masyarakat sudah jenuh dan cape dengan situasi pandemi ini sehingga mulai kendor prokes dan sebagainya. Namun, itu harus diwaspadai karena jika kita lalai prokes maka itu sangat berisiko untuk tertular Covid-19,” ujar Kasatpol PP Kelurahan Rorotan. (M Siddiq)