Satnarkoba Polres Bogor Gagalkan Peredaran 5,6 Kg Sabu

Bogor, PUBLIKASI – Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat bersama Satnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,6 kilogram dari tiga pengedar yang ditangkap di tiga wilayah berbeda.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tersangka pertama berinisial OP (32 tahun) ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Penangkapan OP merupakan hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya di Bogor.

“Kita sita empat bungkus besar dalam kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang, beratnya 5,4 kilogram. Kita sita juga tiga timbangan digital, dengan ada timbangan, tandanya tersangka sebagai pengedar,” kata Erdi di Mako Polres Bogor, Jumat (5/11).

Sabu yang diedarkan tersangka OP, didapatinya dari seseorang berinisial DA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari setiap pengiriman satu kilogram sabu kepada pemesan, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

“Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama enam bulan dari situ sudah lima kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel, tidak ketemu (pemesan),” jelasnya.

Kemudian, lanjut Erdi, tersangka kedua yang ditangkap yakni seorang wanita berinisial DS (35 tahun). DS ditangkap beserta barang bukti sebungkus klip kecil berisi sabu dengan berat 13 gram. Barang tersebut didapatkan DS dari sang suami inisal AS yang juga masih DPO.

“Yang bersangkutan sebagai pengedar. Barang bukti itu dari suaminya yang masih kita cari,” ucapnya.

Tersangka terakhir yakni EN (46 tahun) yang berprofesi sebagai tukang ojek. Erdi mengatakan, polisi juga menyita sabu seberat 169,07 gram dari tangan EN. Barang haram tersebut didapat EN dari DPO berinisial AT.

Lebih lanjut, Erdi menambahkan, dari semua total kasus peredaran narkotika di wilayah Bogor dalam satu bulan terakhir sudah didapat barang bukti sabu mencapai 10 kilogram lebih.

Erdi mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. *Arya

Leave a Comment!