Jakarta, PUBLIKASI – Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menerima pengaduan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Sebanyak 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya yang mengadukan pengurus yang dinilai tidak menjalankan proses akta perdamaian (homologasi) sebagaimana mestinya.
Anggota KSP Indosurya diterima oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso didampingi oleh Wakil Ketua 2 Yudhi Wibhisana, dan Sekretaris Henra Saragih di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (4/2/2022).
Salah seorang dari perwakilan anggota, Santoso menyampaikan bahwa KSP Indosurya dengan pengurusnya yang tidak menjalankan proses homologasi sesuai kesepakatan. Untuk itu, diharapkan mereka perlu koordinasi antara pengurus baru dan pengurus lama.
Ketua Satgas Agus Santoso menegaskan Satgas mendampingi hak-hak anggota untuk mendapatkan kembali simpanannya sesuai dengan tahapan pembayaran akta perdamaian atau homologasi sebagaimana diputuskan pengadilan.
“Satgas juga sudah melakukan entry meeting ke Pengurus dan Pengawas KSP Indosurya dan meminta itikad baik mereka untuk menyerahkan semua data yang meliputi data anggota, data simpanan, data pinjaman dan data asset,” kata Agus kepada PUBLIKASI, Sabtu (5/2/2022).
Agus juga mengemukakan bahwa pengurus koperasi bermasalah harus bisa bekerja sama dengan Satgas dalam hal keterbukaan data, mengingat di dalam Satgas terdapat unsur Penegak Hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Selain itu terdapat unsur Intelijen Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Satgas secara tegas sudah meminta kepada Pengurus dan Pengawas agar memberikan akses data dan jangan keliru di Tim Satgas ada PPATK dan OJK, sehingga Satgas dapat menelusuri aliran dana, penelusuran aset dan juga penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lainya. Jadi kita akan rekonstruksikan ke mana dana simpanan anggota itu mengalir,” tutur Agus.
abdullah karim siregar