Satgas Covid-19 Sebut Pengetatan-Pelonggaran PPKM Tergantung Kondisi Daerah

Jakarta, PUBLIKASI – Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengatakan, penerapan kebijakan pengetatan dan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disesuaikan dengan kondisi kasus yang terjadi di daerah.

Evaluasi tiap daerah, lanjut Wiku, dilakukan setiap mingguan. “PPKM disesuaikan hasil leveling yang di-update per minggunya,” kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual di kanal YouTube BNPB di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Ia mencontohkan, beberapa pembaruan pengaturan PPKM di wilayah Jawa-Bali berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 yang berlaku sepekan ke depan.

Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi, mulai 7 September 2021 pada sejumlah sektor.

Wiku menjelaskan, khusus bagi industri berorientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Syarat minimalnya harus memiliki dua waktu pergantian kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi, memiliki izin operasional, dan mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Contoh lainnya, perhelatan sepak bola Liga 1 akan dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan di daerah Level 3 dan 2.

Poin tambahan secara detail di kabupaten/kota Level 4, kata Wiku, diberlakukan perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari. Misalnya supermarket menjadi 21.00 waktu setempat, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari menjadi 17.00 waktu setempat.

Operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00 waktu setempat dan uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. AKS

Leave a Comment!