Sukabumi, PUBLIKASI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi menyerahkan 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu masing-masing JA,SH,YD,HI,AR dan satu orang warga negara asing AO kepada Jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kamis 9/9/2021.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan penyerahan 6 orang tersangka ini merupakan penyerahan tahap ke 2 pada proses penyidikan para tersangka.
Bersamaan penyerahan 6 orang tersangka turut di serahkan barang bukti berupa :
1 unit handphone merk oppo biru
Uang tunai sebesar Rp. 400.000
2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,1 gram
1 unit sepeda motor nopol F 4444 US warna hitam
2 unit handphone warna gold merk samsung
Struk bukti pembayaran transfer uang sebesar Rp. 600.000
1 unit handphone infinik
AKP Kusmawan menerangkan berkas perkara ke 6 orang tersangka telah di nyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut umum(JPU) dan siap memasuki proses selanjutnya yakni proses sidang tuntutan di pengadilan.
“Ke 6 orang tersangka ini,kami sudah melakukan proses penyidikan sejak bulan Juli 2021 dan hari ini pihak penyidik sudah menyerahkan para tersangka berikut semua barang bukti kepada pihak Jaksa selalu JPU, penyerahan para tersangka ini merupakan proses dalam rangkaian penyidikan,Tutur Kusmawan.
Berkas perkara dan barang bukti para tersangka di Terima Jaksa Ferdi SH selalu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. (Ucin)