Padang Lawas, PUBLIKASI – Satres Narkoba Polres Padang Lawas grebek kampung narkoba di Desa Padang Matinggi Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara, Rabu 09 Maret 2022, lima orang diamankan.
Penggerebekan dilakukan sesuai Surat Perintah Kapolres Palas nomor : 142 / III/ RES.4.2/2022 07 Maret 2022 tentang GKN.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar Butar SH kepada awak media membenarkan bahwa team dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, SI Propam dan Satpol PP melakukan penggrebekan di kampung narkoba di desa Padang Matinggi, Kecamatan Barumun Tengah, dipimpin lansung KBO Sat Narkoba Polres Padang Lawas IPTU Irmanto.
Kelima orang yang di amankan sambung yaitu ZH, (32) warga Desa Padang matinggi Kecamatan Barumun Tengah kabupaten Padang Lawas dan MT, (28) dengan alamat yang sama.
Sementara TS, (30) warga Desa Laubekeri Kecamatan Kutalimbaru kabuoaten deli serdang kemudian A.P.A.H, (23), merupaakan warga Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas dan K.I.S, (34) warga lingkungan III desa Pasar Binanga kecamaran Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Dari kelima orang yang di amankan, team juga berhasil mendapatkan barang bukti, 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 7,63 gram, 1 unit Hp android merk OPPO warna hitam, 1 unit Hp kecil merk NOKIA warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) tegas Agus.
lanjut Agus, Di akhir penggrebekan, Kepala Desa Padang Matinggi A. Harahap yang sempat hadir dilokasi juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Padang Lawas yang telah melakukan penggrebekan Narkoba di Desanya, dimana masyarakat telah resah dengan adanya peredaran narkoba diwilayah mereka,
Kelima tersangka dan barang bukti di boyong ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya, tukas Agus. Soleh