Sanksi Dan Denda Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG. Banyak Bangunan Berdiri Belum Memiliki PBG di Jakarta Selatan

Jakarta, PUBLIKASI – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.

Ahmad Hasibuan, Humas DPP Lembaga Swadaya Masyarakat MITRA PATRIA INDONESIA (LSM-MPI) Sabtu, (3/11/2023) kepada koranpublikasi.com mengatakan,” Penerbitan PBG diatur pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021. Selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Yaitu Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, Pembangunan Bangunan Gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.”katanya.

Lebih lanjut Hasibuan mengatakan,”Pemilik bangunan harus terlebih dahulu memiliki PBG baru bisa mulai melaksanakan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.”ujarnya.

Apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dalam penyelenggaraan bangunan gedung, belum memiliki PBG tetapi sudah mulai melaksanakan konstruksi akan dikenai sanksi administratif, pidana dan sanksi denda.”tutur Hasibuan.

Menurut Hasibuan, adapun sanksi administratif tersebut dapat berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.”jelasnya.

Sanksi pidana dan denda kepada pemilik bangunan gedung apabila tidak memenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.

Jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.

Bahkan sanksi yang paling berat adalah apabila mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung,”katanya. (AS)

Leave a Comment!