Jakarta, PUBLIKASI – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat untuk para wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraannya.
Hal itu ‘seperti senyawa’, sudah menjadi kewajiban ‘melekat’ untuk menerapkan layanan prima dalam kondisi apapun, termasuk ketika Pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Pantauan publikasi.com, Kamis ( 25/3/2022) di Samsat Jakarta Barat, menerapkan protokol kesehatan yang sudah standard di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Korlantas Polri.
Penerapan prokes itu antara lain mencegah penularan virus dengan bilik sterilisasi (disinfectant chamber) mencuci tangan dengan sabun atau disinfektan, serta mencegah penularan melalui udara (airborne viral load) dengan menggunakan masker atau perisai wajah (face shield), juga memeriksa suhu tubuh dengan thermo gun.
Sedangkan di dalam gedung layanan sudah disiapkan sosial and physical distancing untuk menjaga jarak dengan merenggangkan tenpat duduk antar pengunjung maupun jarak antrean. Di dalam gedung pun tidak boleh terlalu padat, pasalnya physical distancing itu penting.
Samsat Jakarta Barat juga dengan membuka pelayanan. Jika pemohon membludak, kami bagi jam layanan agar tidak terjadi kerumunan. Termasuk membuka layanan Samsat Keliling, yaitu untuk pengurusan pemohon di tempat pengurusan pajak kendaraan roda dua dan empat.
Dalam hal ini juga, Samsat Jakarta Barat tidak mengurusi SIM, hanya mengurus pajak kendaraan, STNK, Mutasi, Balik Nama, BPKB, serta lain-lain. (Red)