Jakarta, PUBLIKASI – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto membantu memberikan DVR CCTV yang sebelumnya dalam penguasaan penyidik Polres Jaksel.
Menurut Ridwan, tindakan Irfan tersebut merupakan bantuan dari Propam Polri dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Bareskrim. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan back up-an kepada kita. Kan dia juga penyidik,” ujar Ridwan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan. Menurut dia, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP pembunuhan Yosua.
Ridwan berujar DVR CCTV yang diambil Irfan terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022. Pada keesokan harinya, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan ke Polres Jaksel.
“Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan] melakukan komunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali, di antara jam empat dan setengah enam,” tutur Ridwan.
Dalam kesempatan yang sama, eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual menyatakan setelah diserahkan ke Polres Jaksel, ada perintah dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk menarik kembali DVR CCTV tersebut kepada Kompol Chuck Putranto.
Menurut dia, Irfan tidak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck.
“Tidak ada, karena Kompol Chuck ini hanya (menjalankan) perintah dari Kadiv Propam. Karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif. Mohon izin, memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan Yang Mulia,” kata Rifaizal.
“Izin Yang Mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar,” pungkasnya.
AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. *Arya