Jakarta, PUBLIKASI – Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, sekira pukul 12.55 WIB. Sebelumnya Saefullahdinyatakan positif Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengucapkan belasungkawan atas meninggal dunianya Saefullah yang dikenal pribadi yang sholeh dan baik selama bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
“Beliau pribadi yang sholeh dan baik selama bekerja bersama. Mohon doakan, bagi semua. Segera ambil air wudhu dan siang ini kita semua selenggarakan sholat ghaib untuk almarhum,” tulis Anies dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, dan Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, dinyatakan positif virus corona (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Saefullah dan Uus positif Covid-19, tapi tak memiliki gejala.
“Tapi tanpa gejala,” kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9) malam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan duka cita yang mendalam atas wafatnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah. Dia mendoakan yang terbaik bagi almarhum dan keluarganya.
“Kami keluarga besar Kemendagri dan BNPP turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Saefullah, Sekda DKI Jakarta, semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah SWT,” kata Mendagri yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan, Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9)
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kelapangan, kesabaran dan ketabahan, kami juga turut mendoakan yang terbaik untuk keluarga,” ungkapnya.
Sekda DKI Jakarta meninggal pada Hari Rabu (16/9) pukul 12.55 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Pria kelahiran Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, 11 Februari 1964, menjabat sebagai Sekda sejak 11 Juli 2014. Sebelumnya sempat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat periode 2008—2014. Saefullah mengawali kariernya sebagai PNS di Pemprov DKI Jakarta.
Anies Tunjuk PLH
Anies sebelumnya telah menunjuk Asisten Perekonomian dan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Penunjukan Sri sebagai Plh Sekda DKI Jakarta diputuskan dalam Surat perintah tugas bernomor 340/-082.74. Dalam surat tersebut, Sri menjabat sebagai Plh sejak 14 September 2020.
Dalam menjalankan tugas sebagai Plh, Sri tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau mengambil keputusan yang bersifat strategis. Keputusan itu di antaranya penetapan atau perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. **