Jakarta, PUBLIKASI- Polres Metro Jakarta Barat menangkap 6 pelaku pengeroyokan dan penadahan saat aksi demo Omnibus law.
Pelaku MRR (21), SD (18), MF (17) pelaku pengeroyokan dan Y alias Citex (29), FA alias Farid (24) serta AIA (25) sebagai penadah. Peristiwa itu terjadi saat aksi demo penolakan Omnisbus Law UU Cipta Kerja, pada 8 Oktober 2020 lalu.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskas bahwa korban pengeroyokan AJS adalah anggota Polri. Pelaku pengeroyok ada 5 orang, 3 orang yang ditangkap 2 diantaranya anak di bawah umur.
“Kami telah menangkap 3 pelaku pengeroyokan, 2 anak di bawah umur. Sedangkan 2 pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Arsya di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2020).
Arsya memaparkan bahwa korban yang merupakan anggota Polri hendak pulang kerumahnya pada Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Kel. Keagungan, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat.
“Korban mencoba melerai aksi masa yang melakukan pengrusakan pada aksi demo pada larut malam. Namun masa unjuk rasa mengetahui bahwa korban adalah anggota Polri langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, kata Arsya.
Lanjut Arsya lagi, ” Korban mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu, dada dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di RS. Polri Kramat Jati,” terang Arsya panjang lebar.
Pada saat kejadian pengeroyokan, para pelaku mengambil tas selempang yang berisikan 1 handphone, Jam tangan TAGHEUR dan ID Card serse hilang, “Kemudian pelaku MRR memberikan handphone kepada tersangka Y alias Citex dengan maksud untuk dijual,”
“Akan tetapi karena handphone tersebut dalam keadaan terkunci selanjutnya tersangka Y meminta tersangka FAA untuk membuka akses. Setelah berhasil dibuka, lalu tersangka FAA menjual handphone milik korban di Toko OLX dengan harga Rp. 2.250.000 kepada tersangka AIA,” ujar Arsya menjelaskan.
Dalam hal ini, para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(Ali)