Jakarta, PUBLIKASI – Pemerintah Kota Administasi Jakarta Utara mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman. Sejumlah pengembang dan Ketua RW turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (29/11).
“Ini merupakan jawaban dari banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan sarana prasarana berupa jalan dan saluran yang ada di lingkungannya yang tidak bisa dirawat dan diperbaiki Pemda karena asetnya belum diserahkan oleh pengembang. Dikarenakan belum diserahkan maka otomatis pemerintah tidak bisa melaksanakan perawatan dengan menggunakan APBD di lokasi tersebut dan ini sering terjadi hingga bertahun-tahun,” ungkap Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim.
Dikeluarkannya Pergub Nomor 97 Tahun 2021 semakin melengkapi peraturan yang sebelumnya sehingga dapat mempercepat pemenuhan kewajiban baik tanah ataupun konstruksi Marga Jalan (Mjl) dan Marga Drainase (Mdt) di lingkungan perumahan atau kawasan pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) baik yang masih eksis maupun yang sudah tidak eksis.
“Pergub Nomor 97 Tahun 2021 akan memudahkan dan memangkas birokrasi dalam proses serah terima kewajiban dari pengembang ke pemerintah. Termasuk aset-aset yang sebenarnya sudah tidak dikelola lagi atau ditelantarkan oleh pengembang dan ini bisa secara teknis diproses untuk dilakukan penyerahan aset ke Pemda sehingga pemerintah bisa merawat aset tersebut dan tentunya masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal,” terang Ali didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Suroto dan Kepala Bagian Penataan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin.
Alhasil, sejumlah pengembang di wilayah Jakarta Utara menyambut baik lahirnya Pergub Nomor 97 Tahun 2021.
“Selama ini untuk proses serah terima konstruksi harus diurus di Pemprov DKI Jakarta. Terus terang birokrasinya sangat panjang dan memerlukan waktu yang lama. Pergub Nomor 97 Tahun 2021 ini membawa angin segar bagi pengembang karena pelimpahan kewenangan untuk pengurusan serah terima konstruksi per wilayah baik kota ataupun kabupaten. Prosesnya bisa lebih cepat dan masyarakat akan merasakan manfaatnya dengan adanya perbaikan jalan, saluran, dan lainnya,” jelas Iwan Krisnawan, perwakilan PT Summarecon Tbk.
Hal senada juga disampaikan Ketua RW 018 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Indra yang mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya mempercepat proses serah terima aset dari pengembang ke pemerintah.
“Menurut saya bagus sekali karena kalau saya baca Pergubnya akan memangkas semacam birokrasi dari dinas ke sudin jadi prosesnya tidak terlalu berbelit-belit. Selama saya menjabat sebagai Ketua RW sudah tiga kali ikut musrenbang dan mengusulkan peninggian jalan namun tidak bisa terealisasi karena terbentur dengan birokrasi dan izin mendirikan prasarana yang belum dilengkapi pengembang,” ujarnya.
Kedepannya, Indra berharap keinginan warga untuk dilakukannya peninggian jalan di wilayah RW 018 Kelurahan Kelapa Gading Timur dapat terealisasi.
“Mudah-mudahan setelah pandemi, Pemkot ada anggaran lagi dan saya harap dalam musrenbang bisa direalisasikan satu, dua atau tiga gang untuk peninggian jalan,” pungkasnya. (M Siddiq)