Rudianto Sianturi Divonis Bebas Majelis Hakim PN Rohil

Rokan Hilir, PUBLIKASI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali mendapat ancungan jempol dari masyarakat dalam memutuskan suatu perkara persengketaan kepemilikan lahan.

Pasalnya  Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Rokan Hilir yang diketuai Andry Simbolon, S.H.,M.H., telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Rudianto Sianturi yang didakwa oleh JPU melakukan penyerobotan lahan dengan menggunakan surat palsu.

Apa yang dituduhkan pihak JPU terhadap terdakwa Rudianto Sianturi tidak sesuai dengan fakta persidangan, bahkan  semua saksi-saksi yang dihadirkan termasuk pelapor juga tidak dapat membuktikan surat palsu mana yang digunakan terdakwa Rudianto Sianturi.

Jika merujuk pada petikan putusan MA nomor 62 K/Pid/2021 disana juga tidak dicantumkan surat-surat mana saja yang dinyatakan palsu, dan jika dikatakan menyerobot lahan, terdakwa mengerjakan lahannya sendiri yang diperoleh berdasarkan kompensasi dari masyarakat Desa Air Hitam yang telah rapat sebelumnya,  untuk diberikan kepada orang yang telah membuka akses jalan ke Desa Air Hitam, dan terdakwa telah turut serta membuka akses jalan di Desa Air Hitam tersebut.  Selanjutnya pihak  Penghulu Desa Air Hitam pada saat itu telah mengeluarkan surat-surat yang memiliki kekuatan hukum kepada Rudianto Sianturi.

Hal itu disampaikan Daniel Pratama. S.H.,M.H., yang didampingi oleh rekannya  selaku penasehat hukum terdakwa kepada wartawan, usai persidangan, kemaren, 20/12.

“Putusan majelis hakim tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, dan sejalan dengan jiwa ketentuan-ketentuan undang-undang, bahwa hakim seyogyanya mendasarkan putusannya sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan”, ucap Daniel Pratama.

Daniel Pratama menambahkan, hanya putusan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum dan kebutuhan hukum warga masyarakatnya yang merupakan hukum dalam makna sebenarnya. Serta Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.

Bahwa dari fakta persidangan yang ada dari kesaksian para saksi yang dihadirkan terhadap permasalahan antara pelapor dan terdakwa, ini merupakan permasalahan sengketa lahan yang mana dalam hal ini kedua belah pihak mengklaim memiliki lahan yang berada di tempat yang sama, dan dari keterangan saksi didapati fakta bahwa lahan pelapor yang bermasalah dengan Rudianto Sianturi berkisar kurang lebih 65 Ha.  Sedangkan lahan Pelapor bersama dengan kawan-kawannya berjumlah kurang lebih 400 Ha, dimana masih ada lebih kurang 335 Ha lagi lahan pelapor yang juga belum dapat dikuasai pelapor.

“Kedepan kita berharap agar pemidanaan bukan menjadi cara untuk menyelesaikan suatu permasalahan sengketa lahan, karena berdasarkan asas Ultimum Remedium  yang  mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum”, harap Daniel Pratama.

Daniel Pratama juga mengharap kepada masyarakat, bila sedang menghadapi persolan kepemilikan lahan ada baiknya dilakukan dengan cara kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi. Reken do.

Leave a Comment!