Jakarta, PUBLIKASI – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihukum dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya. Anak Rhoma Irama itu kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma pada persidangan 21 September lalu. Dia pun dipindahkan ke Cipinang oleh pihak kejaksaan pada Kamis (28/10).
“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip detikcom, kemarin.
Ridho Rhoma menjalani pengecekan kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 sebelum masuk ke lapas. Ia juga harus menjalani isolasi sebelum bergabung dengan narapidana lainnya.
“Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen. Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” ujar Rika Aprianti.
Dalam kasus ini, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
Saat itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi menyebut Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut untuk bersenang-senang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Saat dilakukan penangkapan, dia belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
“Pada saat ditangkap enggak sempat dipakai, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu,” kata Yusri di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (9/2).
Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada empat tahun lalu. Dia divonis 10 bulan rehabilitasi.
Terkait kasus pertama itu, Ridho Rhoma bebas pada Januari 2018. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Dia pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada 2020. *Arya