RDP Komisi D DPRD Langkat Rekomendasikan Portal di Desa Lalang Tetap Terbuka

Langkat,PUBLIKASI-DPRD Langkat melalui Komisi D hari ini, Kamis (16/9/2021) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Portal di jalan terusan, perbatasan Desa Lalang dengan Kelurahan Pekan Tanjung Pura di ruangan rapat Komisi D, gedung DPRD Langkat, Stabat.

Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Langkat Sribana PA selaku Koordinator Komisi D menyampaikan, jika permasalahan Portal di Desa Lalang ini harus menemukan solusi yang terbaik bagi kebaikan bersama.

Di tempat yang sama, Mulyono Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Langkat mengatakan, pihaknya menunggu Portal dipasang kembali atas dasar disposisi dari Bupati Langkat dan keputusan bersama masing masing pihak terkait dibuka atau dipasangnya kembali Portal.

Dipasang atau dibukanya Portal, kami serahkan pada keputusan masing masing pihak yang meminta itu,” ujarnya.

Terlebih, sambungnya, diketahuinya salah satu pengusaha yang ada di Desa Lalang yakni pengusaha pupuk, bersedia memperbaiki jalan yang rusak karena kenderaan pengangkutan truk kontainer miliknya melintasi jalan tersebut.

Kami pada prinsipnya, menerima keputusan apapun pada RDP hari ini, semoga agenda RDP kali ini merupakan RDP terakhir, karena pihaknya mengaku letih dengan permasalahan Portal yang tak kunjung menemukan solusi bersama,” harap Mulyono.

Wagino Kepala Desa (Kades) Lalang menyampaikan, lebih banyak mudharatnya dengan terpasang Portal, sebab selama Portal terpasang banyak menimbulkan kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas akibat aktifitas passing di dekat Portal.

Selain itu, juga menimbulkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu di sekitar Portal tersebut, tambahnya.

Maka dari itu, kami atas nama pihak Desa Lalang dan Masyarakat Desa, meminta agar Portal tersebut dibuka, pintanya, diamini 7 Kades dan BPD yang hadir.

Hal senada juga disampaikan Edi Bahagia Anggota Komisi D, dirinya menegaskan jika apapun keputusan hari ini, tidak ada kepentingan apapun, namun didasarkan atas keputusan bersama.

Dengan terbukanya Portal, selain menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, juga dapat menjaga kestabilan harga pupuk kepada petani yang ada di Desa tersebut. Sebab, apabila portal itu terpasang, sudah pasti harga pupuk di kalangan petani akan naik, akibat biaya passing pupuk yang biasa dilakukan pada saat Portal itu tetap terpasang,” jelasnya.

Khaidir Syahputra anggota Komisi D mempertanyakan apa yang menjadi jaminan kenderaan yang melebihi tonase tidak melintas jalan, dan apa jaminan pengusaha pupuk untuk perbaiki jalan yang rusak, jika Portal terbuka.

Sementara itu, Lurah Pekan Tanjung Pura Suwanto juga sepakat dengan terbukanya Portal, namun demi menghindari konflik di tengah masyarakat yang meminta Portal terpasang, sebaiknya mobil truk kontainer tidak melintas, sebab, kemarin warganya yang meminta Portal terpasang, melakukan aksi pemblokiran jalan terhadap supir truk kontainer yang nekat tetap melintasi jalan tersebut.

Meski RDP berlangsung alot, namun akhirnya menyepakati bersama untuk merekomendasikan agar Portal yang berada di Jalan Terusan perbatasan Desa Lalang dan Kelurahan Pekan Tanjung Pura tetap terbuka, dengan catatan, untuk sementara kenderaan yang melebihi tonase tidak diperbolehkan melintasi jalan, terutama truk kontainer yang merupakan pengangkutan dari pengusaha pupuk di Desa Lalang.

Turut hadir dalam RDP, Ketua Komisi D Surialam SE Anggota Komisi D Johan Bangun, Anggota Komisi D Ismail Fandi, Munhasar anggota Komisi D, Ajai Ismail anggota Komisi D, Sucipto anggota Komisi D, Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudi Sahputra SH, perwakilan Camat Tanjung Pura, 7 Kades diantaranya, Kades Pantai Cermin, Kades Sukamaju, dan lain lain serta perwakilan BPD(Dedi Lubis)

Leave a Comment!