Jakarta, PUBLIKASI- Kurang lebih sebanyak 150 orang warga Kampung Sawah RW 011 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara mendatangi Kantor Pertanahan (Atr/BPN) Jakarta Utara, Kamis (05/11/2020).
Pasalnya, warga yang tinggal selama 30 tahun di Kampung Sawah merasa kecewa lantaran pengajuan PTSL yang dilakukan pada tahun 2018 lalu hingga saat ini sertifikat belum juga diterima ratusan warga, terang Ketua RW 11 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, papar Abu Bakar dalam orasinya.
Dalam orasinya masa meminta Kepala BPN Jakarta Utara Hiskiya Simarmata menemui massa untuk menjelaskan belum terbitnya sertifikat yang diajukan warga tiga tahun yang lalu.
Dalam hal ini Abu Bakar mengatakan bahwa saat ini tanah yang ditempati warga selama 40 tahun tersebut terkena rencana Jalan Tol. Warga meminta menggati rugi yang sepantasnya dengan nilai harga tanah.
Tapi muncul masalah, saat ini kata Abu, tanah yang mereka tempati tersebut ada ‘oknum’ yang mengaku memiliki surat tanah tersebut berupa Girik, padahal surat Girik tidak dalam lokasinya.
“Sudah ada 1 RT yang sudah dibayar teryata ada muncul surat girik, surat girik itu tidak jelas, jadi mereka bayar yang memiliki surat girik. Sementara yang memiliki Girik itu bukan disitu,” keluhnya lagi.
Dengan munculnya girik tersebut, bahkan warga telah melakukan rapat bersama yang melibatkan Lurah Semper Timur dan BPN Jakarta Utara. Selain itu sebelumnya warga juga sudah mendapat surat dari PUPR yang berisikan untuk segera mengosongkan tanah yang sudah dibayar, namun pihaknya masih menahan untuk menunda sebelum diklarifikasikan dengan oknum yang mengaku memiliki surat Girik.
“Kami masih bertahan sebelum kami ditemukan dengan orang yang mengaku memliki surat girik tanah yang kami tempati supaya jelas,” ujar Abu Bakar.
Bukan itusaja, massa juga mengancam akan terus melakukan aksi yang lebih besar lagi jika janji Kepala Kantor BPN Jakarta Utara yang akan memberikan jawaban hingga 13 November 2020 soal tuntutan mereka.
Dalam aksi damai itu ditersebutkan massa menyampaikan 3 tuntutan berupa meminta penyelesaian sertifikat PTSL di RW 011 yang sudah hampir 2 tahun agar segera diselesaikan. Kemudian masa meminta BPN Jakarta Utara menghadirkan pihak yang mengaku-ngaku memiliki surat tanah serta meminta penjelasan dari pihak pemerintah perihal pembayaran seberar hampir 20 Milyar kepada pihak-pihak yang tidak jelas.(red/Ali)