Rachel Vennya Bakal Dipanggil Polisi Terkait Plat RFS

Jakarta, PUBLIKASI – Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memanggil selebgram Rachel Vennya terkait pelat B 139 RFS yang terpasang di Toyota Vellfire warna hitam.

Berdasarkan catatan, plat nomor itu digunakan di mobil warna putih, bukan hitam.

“Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Sambodo belum mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Rachel akan dilakukan. Saat ini Rachel juga dalam penyelidikan terkait kabur dari proses karantina.

“Nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan Rachel bisa dikenakan sanksi tilang jika terbukti ada pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor B 139 RFS pada mobil Toyota Vellfire miliknya.

Penerapan sanksi tilang ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik,” katanya.

Sambodo menyebut Rachel dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 UU 22/2009 jika menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah.

“Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya Ditlantas Polda Metro membenarkan bahwa pelat B 139 RFS itu milik Rachel, dan bukanlah pelat nomor khusus pejabat. *Arya

Leave a Comment!