Jakarta, PUBLIKASI – Puluhan pasangan suami istri (pasutri) mengikuti rangkaian sidang Isbat Nikah Massal Tahun 2021 di Gelanggang Remaja Jakarta Utara (GRJU) Balai Rakyat, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/12). Kegiatan dimaksudkan memberikan kepastian pernikahan kepada peserta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengapresiasi Yayasan Hidayah Pemersatu Umat Indonesia (HPUI) yang telah menggagas kegiatan Isbat Nikah Massal Tahun 2021. Terintegerasi dengan Pengadilan Agama Jakarta Utara, Kantor Urusan Agama Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara, setiap peserta langsung mendapatkan kepastian hukum pernikahan usai menjalani sidang.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yayasan HPUI yang telah menggagas kegiatan ini,” kata Wawan Budi Rohman saat ditemui di GRJU Balai Rakyat, Koja, Jakarta Utara, Jumat (17/12).
Pembina Yayasan HPUI, Arif Hendra Dermawan menerangkan, kegiatan ini telah diikuti lebih dari lima puluh pasutri dari target 750 pasutri yang berdomisili di Jakarta Utara.
Diharapkannya kegiatan ini berlangsung secara berkesinambungan sehingga tidak ada lagi pasutri di Jakarta Utara yang menikah secara siri dan memiliki kepastian hukum negara.
“Kami berharap adanya kolaborasi bersama di tahun-tahun ke depan sehingga Insya Allah tahun 2022 seluruh pasutri di Jakarta Utara memiliki kepastian status di mata hukum,” harapnya.
Sementara itu, peserta Isbat Nikah Tahun 2021, Buchori (23) mengucap syukur adanya kegiatan ini. Dia dan pasangannya, Dawiyah (24) kini telah menerima kepastian hukum terhadap status pernikahannya secara siri sejak dirinya belum cukup umur memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Alhamdulillah sekarang saya dan istri sudah punya buku nikah dan bisa mengurus surat kependudukan untuk kebutuhan di masa mendatang,” tutupnya. (M Siddiq)