Program Reforma Agraria, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Penataan Aset dan Penataan Akses

Jakarta, PUBLIKASI – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Adanya peraturan tersebut sejatinya dapat mendorong pelaksanaan Reforma Agraria secara masif di seluruh Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan, Reforma Agraria harus digiatkan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. “Sebagai bagian dari Reforma Agraria, redistribusi tanah terus direalisasikan oleh pemerintah, dalam hal ini kita di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Evaluasi Kinerja dan Rencana Aksi Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tanah 2022 di Mercure Convention Center Ancol.

“Dengan dilaksanakannya rapat ini semoga bisa mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses,” tambah Sofyan A. Djalil.

Ia mengungkapkan, redistribusi tanah sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN) diharapkan berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi, sehingga bisa mendongkrak kesejahteraan rakyat. “Akselerasi redistribusi tanah diharapkan bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran, serta untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” ujar Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil mengatakan, selain melaksanakan kegiatan penataan aset, pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria juga dilaksanakan melalui kegiatan penataan akses. “Dalam pelaksanaan kegiatan penataan akses, saya berharap seluruh yang hadir dalam rapat ini bisa lebih baik untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat. Dengan cara, membangun kerja sama dengan pemerintah daerah ataupun dengan perusahaan untuk memberikan pendampingan teknis, agar masyarakat mampu menciptakan penghasilan dari tanah tersebut,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan bahwa kegiatan Evaluasi Kinerja dan Rencana Aksi Bidang Penataan dan Pemberdayaan Tahun 2022 sebagai wadah dalam menyosialisasikan pedoman pelaksanaan kegiatan. “Selain sebagai wadah dalam menyosialisasikan pedoman pelaksanaan, kegiatan ini juga bermanfaat sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman akan hambatan, kendala, dan masalah dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun sebelumnya, sebagai pelajaran berharga dalam pelaksanaan kegiatan tahun ini,” jelasnya.

“Saya berharap dari kegiatan ini adalah terinternalisasinya rencana aksi pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan, serta meningkatnya pemahaman peserta mengenai pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan tahun 2022,” tambah Andi Tenrisau.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota atas prestasi serta kinerja dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang penataan dan pemberdayaan tahun 2021. Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau yang didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penataan Agraria, Awaludin; Direktur Landreform, Sudaryanto; dan Direktur Penatagunaan Tanah, Yuniar Hikmat Ginanjar. (*/Red)

Leave a Comment!