Langkat, PUBLIKASI – Prajurit Petarung Harimau Putih Batalyon Infanteri 8 Marinir berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di perumahan perkebunan PT Piss Dusun V Damar Hitam Desa Mekar Makmur Kec. Sei Lepan, Kab Langkat, Sumatera Utara. Rabu (13/10/2021).
Kejadian bermula dari karyawan PT. Piss menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di seputaran perumahan kebun PT. Piss dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian karyawan PT. Piss yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan ke Koptu Mar Prastyono anggota dari Yonif 8 Mar yang kebetulan tidak jauh dari tempat kejadian tersebut untuk meminta tolong melakukan penangkapan pelaku tersebut. Dan selanjutnya Koptu Mar Prastiyono beserta karyawan PT. Piss langsung mengamankan pelaku di TKP.
Pelaku berinisial H.S laki-laki 27th dengan alamat Desa Afdeling 13 Sawit Hulu, Kec. Sawit Seberang yang juga karyawan dari PT. Piss tersebut tertangkap tangan dengan Koptu Mar Prastiyono dan Karyawan PT. Piss dengan barang bukti yang dibawanya tas sandang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik kosong, 4 kertas warna merah dan uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Setelah itu pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Berandan oleh PJS Pasi Intel Yonif 8 Mar Letda Mar Riski Umar Tampubolon dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda W Situmorang guna dilakukannya proses hukum selanjutnya sesuai dengan perbuatan yang di lakukannya. (DL.01)