Jakarta, PUBLIKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali diperpanjang terhitung mulai hari ini, 7 Juni hingga 4 Juli mendatang.
Mayoritas daerah pun telah masuk kategori PPKM Level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang masih masuk PPKM Level 2.
Perpanjangan PPKM ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.
“Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6).
“Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” imbuhnya.
Safrizal menjelaskan asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji tahun 2022.
Pada pintu masuk darat, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Motamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
Sedangkan pintu jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujar Safrizal.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sebelumnya berharap kebijakan PPKM di Indonesia dapat mulai ditiadakan mulai Agustus 2022 mendatang. Namun, target itu dapat terealisasi dengan catatan tidak ada peningkatan kasus dan tingkat hospitalisasi akibat Covid-19 konsisten mengalami penurunan.
Dante menyebut pihaknya masih rutin melakukan kajian perkembangan kasus Covid-19 dan menimbang sejumlah saran dari ahli kesehatan dan epidemiolog.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menargetkan PPKM dapat dihentikan apabila tidak terjadi lonjakan kasus virus corona di Indonesia selama enam bulan pasca lebaran atau sekitar Oktober 2022 mendatang. *Arya