Jakarta, PUBLIKASI – Maraknya pemberitaan kasus Nirina Zubir, PP – IPPAT Imbau Masyarakat Tak Ragu ke PPAT untuk Transaksi Hak Atas Tanah.
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP – IPPAT) angkat suara terkait kejadian yang menimpa Aktris Nirina Zubir, secara tidak langsung berimbas pada citra Notaris.
Pada, Senin, (22/11/2021), Kemarin Ketua umum PP – IPPAT Hapendi Harahap mengatakan, berdoa dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya, “Yang berhak kembali mendapatkan haknya dan yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.
“PP – IPPAT sangat prihatin dan berharap bisa dilakukan penyelesaian yang sebaik-baiknya diantara pelapor dan terlapor,” sambungnya.
Lanjutnya, “PP-IPPAT mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dan terkhusus Kementeraian ATR/BPN RI yang telah memberikan pelayanan pendaftaran tanah secara elektronik dan segala usaha yang dilakukan dalam upaya memberantas mafia pertanahan. PP-IPPAT mendukung sepenuhnya Polda Metro jaya yang telah menangani masalah ini sampai tuntas,” ujar Hapendi.
Saat ini, papar Hapendi, telah lahir Permen ATR/KBPN No 9/2019 Jo No 5/2020 tgl 8/7/2020 dimana pendaftaran akta-akta diatas bisa dilakukan secara elektronik. Pendaftaran secara elektronik ini dapat mendeteksi KTP Palsu dari penghadap, karena sudah berbasikkan NIK AJB yang terkait dengan tanah warisan dari almarhum Ibu dari Nirina Zubir yang dilakukan pada tahun 2017 dan terbaru tahun 2019.
“Pada saat itu, pendaftarannya masih secara manual/konvensional sehingga adanya tuduhan bahwa penghadap memakai KTP palsu saat menghadap PPAT dan PPAT tidak dapat melakukan deteksi adalah sesuatu yang wajar. Artinya, kepalsuan KTP tersebut tidak dapat PPAT membedakannya dengan asli.
Hapendi juga menjelaskan, PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Pembuatan akta yang menjadi kewenangan PPAT adalah :
a. Akta jual beli;
b. Akta tukar menukar;
c. Akta hibah;
d. Akta pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. Akta pembagian hak bersama;
f. Akta pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g. Akta pemberian Hak Tanggungan;
h. Akta pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
“Semua akta yang menjadi kewenangan PPAT tersebut wajib disampaikan oleh PPAT ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak akta ditanda tangani. Inilah yang kita kenal dengan pendaftaran Balik Nama sertifikat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini pembuatan AJB dan Pendaftarannya dapat dikatakan sudah aman dikarenakan, PPAT pun saat ini telah memakai Kartu Tanda Anggota IPPAT adalah KTA-el yang dapat dideteksi dengan masuk di web PP – IPPAT yaitu : ppippat.org,” terang Hapendi.
Hapendi menegaskan, pendaftaran yang dilakukan secara elektronik ini membantah isu bahwa bertransaksi di PPAT tidak aman. Sebab, menurutnya, kejadian seperti yang viral saat ini hanyalah oknum saja dari 21.857 PPAT seluruh Indonesia.
Hapendi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu-ragu datang ke PPAT guna melakukan transaksi hak atas tanah sesuai kewenangan PPAT diatas.
“PP-IPPAT mengimbau masyarakat yang akan bertransaksi atas tanahnya mendatangi PPAT di Kabupaten tanah itu berada karena yang berwenang hanyalah PPAT di wilayah tanah itu berada saja,” ujarnya. (Red)