Jakarta, PUBLIKASI– Polisi Militer Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) melakukan sosialisasi tentang System Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE (E-tilang) kepada 50 prajurit Kolinlamil yang digelar di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (16/9).
Sosialisasi Tilang Elektronik yang disampaikan langsung Komandan Polisi Militer Kolinlamil ini ditujukan untuk para pengemudi angkutan lyn, pengemudi para pejabat dan anggota Polisi Militer.
Komandan Polisi Militer Kolinlamil Letkol Laut (PM) Wakhid Komarudin mengatakan sebagai prajurit harus menjadi contoh dalam tertib berlalulintas dan berkendaraan dijalan.
“Dengan sosialisasi sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kita harus lebih memahami dalam disiplin berlalulintas dan berhati-hati dalam berkendaraan dijalan raya. Surat tilang akan datang secara tiba-tiba ke alamat kita sesuai dengan alamat di STNK. Oleh karena itu pahami dengan baik sosialisasi ini” ujar Komandan POM Kolinlamil.
E-TLE akan mendeteksi semua jenis kendaraan dan akan terekam kamera segala tindakan yang terjadi dijalanan. Sistem ini akan merekam semua jenis nomor kendaraan. “Kendaraan bernomor polisi atau pun kendaraan TNI akan terekam tindak tanduknya dijalan” tutur Komandan POM Kolinlamil.
Ia juga menghimbau para pengemudi untuk selalu berhati-hati saat berkendaraan dijalan. Pahami pelanggaran-pelanggaran yang terdeteksi kamera E-TLE yang diantaranya : menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, melintas jalur busway, tidak menggunakan helm (bagi pengendara bermotor), pelanggaran sistem ganjil genap dan pelanggaran marka jalan.
Dijelaskan pula terdapat dua tipe kamera, yaitu kamera check point dan speed radar. Kamera check point merupakan kamera otomatis yang dapat mendeteksi jenis pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman, penggunaan ponsel genggam.
Kamera Speed Radar merupakan sensor yang berkoneksi dengan kamera Check Point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas secara real time. Sehingga, secara otomatis bisa memberi sinyal tangkap layar bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Lebih jauh, menambahkan, ada satu fitur lain yang telah dipakai sejak awal yakni Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera itu secara otomatis dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan traffic light serta mendeteksi plat nomor kendaraan untuk kemudian disinkronisasikan dengan database kendaraan.
E-Tilang lanjutnya, merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).
“Rekaman kamera ETLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas,” terangnya.
Mekanisme penindakkan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE terangnya, tahap pertama pelanggaran lalu lintas terekam oleh Camera ETLE, selanjutnya petugas menganalisi hasil capture camera ETLE (foto, atau video) apakah termasuk pelanggaran lalu lintas atau bukan.
Yang tidak dinyatakan sebagai pelanggaran lalu lintas, hasil capture camera ETLE tetap tersimpan didalam sistem. Kemudian petugas melakukan verifikasi data Ranmor dengan melakukan Pengecekan identitas Ranmor di database Electronic Registrations and Identification (ERI), apabila terjadi ketidakcocokan data ranmor maka data akan diolah pada bagian Manajemen Penelitian Khusus.
Jika memang terjadi pelanggaran, maka petugas penanggung jawab surat konfirmasi menerbitkan surat konfirmasi yang ditujukan kepada pemilik Ranmor dan dikirim melalui media elektronik (email/SMS/WA) atau Jasa pengiriman PT. Pos Indonesia.
Selanjutnya pelanggar atau pemilik Ranmor dapat melakukan konfirmasi melalui Website atau bisa mendatangi Posko Gakum diwilayah hukum setempat. Di Posko Gakum petugas akan meng-input data E-tilang dan menerbitkan surat tilang, selanjutnya pelanggar dapat melakukan pembayaran denda E-tilang melalui Bank atau mengikuti sidang.
Dengan penerapan sistem seperti ini diharapkan timbul kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, meningkatkan keamanan masyaraklat dan meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Panglima Kolinlamil Laksda TNI Erwin S Aldedharma menyampaikan harapan dengan adanya kegiatan sosialisasi E-ETLE ini dapat memberikan pemahaman kepada para pengemudi lyn, pengemudi pejabat dan Polisi Militer dilingkungan Kolinlamil untuk dapat memahami dan bekerjasama dalam tertib berlalu lintas. (Andi RR)